Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka pada Jumat (7/6/24) sekira pukul 11.30 WIB di wilayah Jawa Barat.
Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung dibawa oleh Tim Satuan Reskrim ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penggelapan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.