Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! 43 Ribu Rumah di Lebak Tidak Layak Huni

Fariz Abdullah , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2024 |23:18 WIB
Miris! 43 Ribu Rumah di Lebak Tidak Layak Huni
Rumah tak layak dihuni di Lebak (foto: MPI/Fariz)
A
A
A

LEBAK - Sebanyak 43 ribu unit rumah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dalam kondisi tidak layak huni alias reyot. Hal ini disebabkan terbatasnya anggaran pemerintah untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Puluhan ribu rumah reyot itu tersebar di 28 Kecamatan Kabupaten Lebak. Tak terkecuali di wilayah perkotaan seperti Kecamatan Rangkasbitung.

Informasi diperoleh, setiap tahunnya pemerintah Kabupaten Lebak hanya mampu menganggarkan perbaikan atau pembangunan RTLH antara 100 sampai 200 unit saja.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Lebak, Lingga Segara tak menampik masih banyaknya rumah tidak layak huni menjadi salah satu perhatian khusus pemerintah.

Tahun 2024 ini, lanjut Lingga, pihaknya menggelontorkan anggaran Rp3 miliar untuk perbaikan 150 RTLH melalui program BSRS.

"Masing-masing RTLH penerima bantuan mendapat bantuan stimulan Rp 20 juta," kata Lingga Senin (10/6/2024).

Minimnya anggaran untuk pengentasan RTLH, kata Lingga mengingat anggaran yang dimiliki Pemkab Lebak terbatas sehingga mesti terbagi dengan program-program prioritas lainnya.

"Walaupun terbatas anggaranya, namun Pemkab Lebak tetap berkomitmen memperbaiki RTLH," kata mantan camat Malingping ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement