Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua DPRD Madina Jadi Tersangka Suap Penerimaan PPPK

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2024 |18:19 WIB
Ketua DPRD Madina Jadi Tersangka Suap Penerimaan PPPK
A
A
A

MEDAN - Ketua DPD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial EEL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Madina tahun 2023.

EEL dijadikan tersangka sejak akhir Maret 2024 lalu. Namun hingga saat ini, EEL tidak ditahan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Maret 2024. Kalau terkait penahanan itu kewenangannya ada di penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (10/6/2024).

Selain EEL, Polisi juga sudah menetapkan status tersangka kepada 6 orang lainnya dalam kasus suap itu. Yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina DHS, AHN selaku Kepala BKD Kabupaten Madina dan HS Kasi Dikdas Disdik Kabupaten Madina.

Kemudian, SD selaku Bendahara Disdik Kabupaten Madina, ISB selaku Kasubag Umum Pemkab Madina, DM Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina.

Kasus ini sendiri pertama kali terungkap setelah Polisi menangkap DHS karena dilaporkan meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta DHL mencapai Rp 580 juta. Saat ditangkap, Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 64 juta dari DHL.

Dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan Polisi, tersangka dalam kasus itu pun bertambah. Bahkan Polisi juga telah memeriksa Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution dalam kasus tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement