Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Bos Rental Tewas Dipukuli saat Ambil Mobilnya yang Hilang, Berawal Teriakan Maling

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |06:44 WIB
5 Fakta Bos Rental Tewas Dipukuli saat Ambil Mobilnya yang Hilang, Berawal Teriakan Maling
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bos rental mobil asal Jakarta tewas dipukuli usai dituduh maling saat ambil mobilnya yang hilang. Dua tersangka sudah diamankan oleh Polres Pati. Berikut sejumlah faktanya:

1. Buru Pelaku Lain

Kasat Reskrim Polres Pati Kompol Alfan Armin mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan bos mobil rental itu bisa bertambah. Sebab, polisi masih memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan bos mobil rental tersebut.

2. Berawal Ambil Mobil ke Pati

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Alfan Armin mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, awal mula korban berangkat bersama tiga orang lainnya dari Jakarta menuju ke Pati. Mereka hendak mengambil mobil rental yang hilang setelah melacaknya lewat sistem global positioning system (GPS).

3. Diteriaki Maling

Setelah menemukan mobil Honda Mobilio putih yang berada di Desa Sukolilo, korban kemudian mengambil mobil tersebut dengan kunci cadangan. Korban kemudian diteriaki maling oleh warga. Mereka dikejar dan dipukuli.

“Dari Polsek Sukolilo mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan evakuasi korban ke RSUD Kayen,” ujar Alfan lewat keterangan kapada wartawan yang tersebar lewat Youtube.

4. Meninggal Dunia

Saat dievakuasi, korban atas nama BH (52 tahun), warga Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, meningga dunia pada pukul 11.30 siang. Selain BH, tiga korban lainnya yakni SH 28 tahun, warga Koja Jakarta Barat, KB 54 tahun, warga Kedung Banteng, Kabupaten Tegal, AS 30 tahun warga Pulogadung, Jakarta Timur, mengalami luka-luka. Korban luka diketahui dirujuk ke RSUD RAA Soewondo. Pati.

5. Identitas Pelaku

 

Dia mengatakan, dua orang telah ditangkap dalam penganiayaan maut tersebut. Keduanya, terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap korban berinisial BH (52).

"Kami sudah menangkap dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Peran kedua orang ini melakukan pemukulan," ujar Kompol Alfan.

Dia mengungkapkan, kedua tersangka berinisial EN (51) dan BC (31). Keduanya, lanjut dia warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Mereka dikenakan Pasal 170 kuhp dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement