Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teken Komitmen Antar-Instansi, Benyamin Pastikan PPDB di Tangsel Lebih Tertib

Hambali , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |15:36 WIB
Teken Komitmen Antar-Instansi, Benyamin Pastikan PPDB di Tangsel Lebih Tertib
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (Foto: Ist)
A
A
A

TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan perbaikan dalam rangka proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Tak hanya lewat terobosan inovasi digitalisasi, dalam pelaksanaannya Pemkot Tangsel juga melakukan penguatan dan pengawasan bersama instansi vertikal lain.

Hal itu disampaikan Wali Kota Benyamin Davnie saat penandatanganan komitmen bersama instansi-instansi yang berhubungan dalam proses PPDB 2024/2025 di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, pada Senin 10 Juni 2024.

"Berbagai komponen menandatangani komitmen untuk proses penerimaan peserta didik baru secara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di sini ada Polres, Kejari, Ombudsman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan berbagai pihak yang terkait langsung dan tidak langsung dalam PPDB di Kota Tangerang Selatan. Kita menjaga proses ini dengan transparan, jujur dan berkeadilan," kata Benyamin.

Isi komitmen ini, kata Benyamin, salah satunya menjaga proses PPDB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekaligus menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu prinsip berkeadilan dalam PPDB.

"Untuk lebih membenahi proses-proses PPDB dan memberikan kenyamanan, ketenangan kepada baik pihak sekolah maupun orangtua," tambah dia.

Bahkan, kata orang nomor satu di Tangsel ini, dengan komitmen ini telah disiapkan sekolah pendamping di masing-masing Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), sehingga tidak terjebak dalam hal-hal pungutan liar.

"Kita tidak perlu khawatir, pendaftaran untuk satu SMP Negeri itu ada sekolah pendampingnya, SMP Swasta ada pendamping yang sudah bekerja sama dengan pemerintah kota," terangnya.

Di kesempatan ini, Benyamin juga menegaskan agar tidak main-main dalam proses PPDB kepada semua pihak. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti gratifikasi, proses hukum dapat berjalan.

"Kalau misalnya itu tindak pidana makanya ada aparat penegak hukum, makanya diselesaikan di jalur hukum. Dan jika ada guru atau pihak sekolah menerima gratifikasi pastinya juga kena hukum," tandasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement