Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gagal Kendalikan Hasrat, Pria Ini Ditangkap Usai Remas Payudara Janda

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |00:17 WIB
 Gagal Kendalikan Hasrat, Pria Ini Ditangkap Usai Remas Payudara Janda
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku kemudian menangis dan bergegas melarikan diri. Setibanya di rumah, korban kemudian melaporkan peristiwa yang ia alami kepada adik iparnya. Mereka lalu membuat laporan Polisi atas peristiwa itu ke Polres Dairi.

"Setelah kita menerima laporan dari korban, anggota kita kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu, 8 Juni 2024 kemarin. Saat ini pelaku sudah ditahan," tegas Agus.

Atas perbuatannya, kata Agus, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 Ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan cabul.

"Ancamannya 9 tahun penjara," tandas Agus.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement