JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Rizky Rudiana atau Eky pada 2016 silam.
Diketahui, ke-10 permohonan ini diterima LPSK hingga Senin, 10 Juni 2024.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, penelaahan terhadap aduan itu mencakup penilaian psikologis. Ia berkata, proses asesmen psikologis itu membutuhkan waktu yang panjang.
"Sejauh ini kami penelaahan ya karena memang ada beberapa hal teknis yang perlu dilakukan seperti asesmen psikologis karena asesmen psikologis itu kan juga membutuhkan waktu yang juga tidak singkat gitu ya," ucap Achmadi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Dari hasil asesmen itu, kata Achmadi, pihaknya akan menentukan bentuk bantuan yang akan diberikan, baik psikologis, medis, fisik dan lain-lain.
"Memang basisnya LPSK itu kan memiliki beberapa perlindungan ya seperti perlindungan fisik, perlindungan hak prosedural baik pendampingan, bantuan medis, psikologis seperti itu. Jadi nanti tergantung pada hasil asesmen psikologis dan juga penelaahannya," tutur Achmadi.
Sebelumnya, LPSK menerima 10 permohonan perlindungan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky pada 2016 silam. Sepuluh permohonan ini diterima hingga Senin 10 Juni 2024.
"Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Ketua LPSK Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Selain mendapatkan permohonan dari saksi dan keluarga korban, LPSK juga mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang narapidana kasus itu. Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Berkaitan dengan narapidana sampai hari ini ada satu," tambahnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.