Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Engkong Terduga Pelaku Rudapaksa Bocah di Depok Belum Ditahan, Begini Kata Polisi

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2024 |09:30 WIB
Engkong Terduga Pelaku Rudapaksa Bocah di Depok Belum Ditahan, Begini Kata Polisi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

DEPOK - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan terduga pelaku rudapaksa atau pencabulan engkong berinisial IRN (58) belum dilakukan penahanan dikarenakan masih pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui dua bocah kakak-beradik berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa atau pencabulan yang tega dilakukan engkong berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32) selama kurang lebih dua tahun terakhir.

Saat ini terduga pelaku paman telah berhasil ditahan pihak berwajib. "Engkong masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Nur saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Nur menjelaskan, terduga pelaku paman ditahan dikarenakan sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti sudah lengkap.

"Sudah (saksi dan alat bukti sudah cukup)," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement