DEPOK - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan terduga pelaku rudapaksa atau pencabulan engkong berinisial IRN (58) belum dilakukan penahanan dikarenakan masih pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui dua bocah kakak-beradik berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa atau pencabulan yang tega dilakukan engkong berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32) selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Saat ini terduga pelaku paman telah berhasil ditahan pihak berwajib. "Engkong masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Nur saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).
Nur menjelaskan, terduga pelaku paman ditahan dikarenakan sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti sudah lengkap.
"Sudah (saksi dan alat bukti sudah cukup)," ujarnya.