Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sindikat Maling Sawit di Simalungun 3 Tahun Beraksi, Rugikan PTPN Hingga Rp300 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2024 |09:11 WIB
Sindikat Maling Sawit di Simalungun 3 Tahun Beraksi, Rugikan PTPN Hingga Rp300 Miliar
Polisi tangkap sindikat maling sawit di Simalungun (Foto: Polda Sumut)
A
A
A

Keenam anggota sindikat yang kerap disebut sebagai ninja sawit itu, adalah RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM. Keenamnya memiliki peran berbeda, mulai dari pencuri buah sawit, pengumpul serta penadah.

Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya.

Atas perbuatannya para anggota sindikat Ninja sawit ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan. Jadi harus kita tindak," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement