Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indonesia Darurat Judi Online!

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Sabtu, 15 Juni 2024 |07:17 WIB
Indonesia Darurat Judi Online!
A
A
A

AMARAH Briptu FN memuncak saat ia mengecek ATM gaji ke-13 sang suami yang juga seorang polisi berinisial Briptu RDW tersisa Rp800.000. Jumlah tersebut berkurang Rp2 juta dari yang seharusnya didapat.

Rasa terbakar amarah yang memuncak ditambah kondisi psikologis yang belum stabil pasca-melahirkan membuat Briptu FN gelap mata. Ia meminta ART nya mengajak semua anaknya bermain di luar.

Saat suaminya datang, cekcok mulut pun terjadi, Briptu FN langsung memborgol tangan suaminya di tangga, lalu menyiramkan bensin yang sebelumnya sudah ia siapkan, dan membakar hidup-hidup suaminya sendiri.

Usut punya usut, peristiwa yang terjadi di Asrama Polri Mojokerto pada 8 Juni 2024 itu terjadi karena Briptu FN sudah tak tahan dengan kelakuan suami.

Tersangka nekat membakar suaminya karena merasa jengkel uang belanja yang seharusnya untuk keperluan keluarga dibuat untuk bermain judi game online.

Peristiwa di Mojokerto itu sudah cukup menggambarkan efek domino dari judi online di masyarakat. Tak hanya Briptu RDW dibakar hidup-hidup, kasus mengenaskan lain terjadi di belahan Indonesia akibat dari judi online.

Prajurit TNI AL Lettu (Mar) Eko Damara tewas akibat bunuh diri pada Sabtu 27 April 2024 Yahukimo, Papua Pegunungan buntut terlilit utang Rp819 juta. Utang tersebut sebagian besar digunakan almarhum untuk judi online. Iming-iming dapat bonus tugas di daerah, utang akibat kecanduan ternyata lebih mencekiknya, hingga pada akhirnya ia memilih bunuh diri.

Infografis Judi Online

Tak cukup sampai di situ, judi online juga berdampak ke kasus kriminal lainnya. Seorang karyawan bank swasta di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Mahuda Setiawan (32) ditangkap karena menggelapkan uang tujuh nasabahnya hingga Rp1,2 miliar. Pelaku diduga nekat berbuat demikian karena kecanduan judi online.

Seorang perempuan paruh baya ditemukan tergeletak tak bernyawa di rumahnya di Desa Cinunuk, Bandung pada Senin 27 Juni. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meringkus pelaku yang berinisial DS (34). Pelaku diketahui mendatangi korban, GEJ (51) untuk meminjam uang karena kecanduan judi online, namun sang korban menolaknya. Tersangka pun sakit hati dan membunuh korban.

Danil Saputra (26) ditemukan tewas di dalam kamarnya, dengan kondisi tangan memegang sendok yang terlilit kabel listrik, di kosannya Gang Tandikek, Jalan Kesehatan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin 10 Februari 2020. Diduga Danil bunuh diri karena kalah judi online.

Sandi (24) dengan teganya melakukan perampokan dan pembunuhan berencana kepada saudara angkatnya, karena dirinya terlilit utang. Kejadian itu berlangsung di areal perkebunan di Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Kamis 9 Desember 2022.

Sandi mengaku sudah merencanakan kejahatannya itu selama dua minggu. Utang Rp10,7 juta yang diperoleh dari sebuah warung, digunakan Sandi untuk melakukan judi online dan membeli narkoba.

Tren Pemain Judi Online Meningkat Secara Signifikan

Data statistik terbaru menunjukkan lonjakan signifikan dalam perjudian online di Indonesia, dengan total Rp327 triliun terlibat pada tahun 2023, dan mencapai Rp100 triliun dengan 3,2 juta orang terlibat dalam kuartal pertama tahun 2024.

Sebagai respons terhadap situasi ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan Kominfo telah memutus akses hampir 2 juta atau 1.918.520 konten judi online per periode 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses juga dilakukan terhadap 18.877 sisipan laman judi dalam situs pendidikan, dan 22.714 sisipan laman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

Tidak hanya itu, Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024. Bahkan, Kementerian Kominfo mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera meresmikan struktur Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dalam waktu dekat.

Satgas tersebut, akan diketuai oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dengan Wakilnya Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian bidang penegakan hukum.

Bahayanya Judi Online

Judi Online tidak hanya menjerat orang dewasa, tapi anak dibawah umur juga bisa menjadi terpengaruh adanya judi online. Data terbaru menyebutkan judi online di kalangan pelajar marak terjadi.

 

Laporan BBC Indonesia menyebutkan laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online – sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar – dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Pelajar yang disebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa.

Pasalnya saat ini untuk pasang taruhan atau deposit uangnya tak perlu besar. Cukup dengan Rp10.000 sudah bisa berjudi. Cara deposit pun makin gampang, bisa dengan kirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik, bahkan QRIS.

Adapun, transaksi judi online sejak 2017 sampai 2023 mencapai lebih dari Rp200 triliun, menurut data PPATK.

Jika judi online tidak diberantas, tentu saja akan ada korban-korban baru dan mengancam masa depan anak-anak. Sebab, ketika anak-anak berhasil mencoba satu kali bermain judi maka dirinya akan mulai kecanduan.

“Jadi, judi itu menstimulasi reward sistem di otak. Apa itu reward sistem? Itu adalah bagian di otak yang mana ketika bagian ini teraktivasi, seseorang merasa nyaman, senang, sehingga ingin mengulanginya kembali. Khususnya saat menang,” tutur Karina Isty, M.Psi., selaku Psikolog Anak saat dihubungi.

Hal tersebut akan membuat anak-anak nanti menjadi tidak fokus dalam belajar. Keadaan ini mengganggu mereka dalam meraih kesuksesan di masa depan.

“Jika tidak bisa menghentikan diri terhadap keinginan yang sangat menggebu-gebu untuk berjudi, pikiran yang terus menerus ke perjudian tentunya bisa mempengaruhi prestasi akademik,” ucap Karina.

Tidak hanya itu saja, bahayanya ketika seorang anak telah kecanduan judi online bisa membuat mereka mengalami gangguan mental hingga yang paling parah adalah bunuh diri.

“Kalau kecanduan, dan sudah masuk ke kategori gangguan psikologis, dampaknya bisa beda-beda, tergantung dari masing-masing diri,” ujar Karina.

“Dalam penelitiannya Marionneau dan Nikkinen (2022) ada korelasi antara judi dan bunuh diri. Tapi ada banyak faktor lain yang menyebabkan bunuh diri selain karena judi. Dalam tiap kasus, harus diperhatikan. Karena ada perbedaan individual tadi,” lanjutnya.

Banyaknya dampak buruk yang akan dialami anak ketika bermain judi online ini membuat orangtua harus semakin memberikan edukasi serta pengawasan yang ketat agar mereka tidak coba-coba bermain judi online sekalipun.

“Tentunya (orangtua) memberikan edukasi, mengapa judi sebaiknya tidak dilakukan. Memberikan contoh dengan tidak berjudi,” kata Karina.

Namun jika anak telah mencoba judi online, Karina menyarankan para orangtua mencari aktivitas seru untuk anak.

“Kalau anak sudah berjudi, usahakan agar bisa berhenti. Caranya dengan memberikan alternatif kegiatan lain yang menarik untuk anak atau pembatasan yang disepakati dengan anak,” ucap Karina.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement