Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK Blokir 5.000 Rekening yang Terdeteksi Lakukan Transaksi Judi Online

Riana Rizkia , Jurnalis-Sabtu, 15 Juni 2024 |13:39 WIB
 PPATK Blokir 5.000 Rekening yang Terdeteksi Lakukan Transaksi Judi Online
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir di diskusi polemik trijaya (foto: dok MPI)
A
A
A

Sebelumnya, PPATK mengungkap nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun.

"Hingga saat ini, Q1 (quartal pertama) 2024 sudah mencapai lebih dari Rp600 trilliun," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).

Raturan triliun yang itu, kata Ivan, juga banyak dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda. Namun dia memastikan, dana yang keluar dari Indonesia ke negara lain sangat signifikan melalui transaksi judi online.

"Ya ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement