JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menyebut adanya perbedaan setelah dan sebelum diterbitkannya aturan tentang Satgas Pemberantasan Judi Online.
"Jadi penanganan judi online ini nanti akan lebih komprehensif ya terintegrasi dan dan holistik. Dan juga konsisten begitu. Koordinasi atau integrasi kolaborasi antara lembaga-lembaga ini akan semakin baik semakin intensif ya," kata Usman dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).
Usman menilai sebelum terbentuknya satgas, kementerian dan lembaga terkait bekerja sendiri-sendiri sesuai tugas dan fungsinya.
"Dengan adanya Keppres ini kan juga dasar hukum ya dasar hukum bagi semua yang mendapat penugasan di dalam Perpres itu untuk bekerja secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Jadi itu saya kira beda perbedaan yang mendasar yang sangat penting sehingga kenapa perlu dibuat satgas," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024.