MEDAN - Polisi menemukan ladang ganja di areal perladangan Juma Lepar, Nagori Ujung Bawang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Jumat, 14 Juni 2024.
Dari ladang ganja yang belakangan diketahui milik warga berinisial SG alias Cege itu, disita sebanyak 24 batang pohon ganja dengan ketinggian sekira 1 meter. Sementara pemilik kebun, berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane menjelaskan, bahwa pengungkapan keberadaan ladang ganja itu bermula ketika polisi menerima informasi dari warga akan keberadaan ladang ganja milik SG pada Kamis malam, 13 Juni 2024. Dalam informasi itu disebutkan bahwa ladang ganja tersebut berada di lokasi yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran ke rumah Cege. Saat itu kedatangan polisi diketahui oleh Cege yang langsung kabur melalui pintu dapur di bagian belakang rumah. Dia menuju Jurang yang penuh semak belukar dan berhasil menghilang.
Namun polisi berhasil mengamankan istri Cege berinisial SMB (38) dan anaknya RAG (17). Setelah dimintai keterangan SMB dan RAG kemudian memberitahukan lokasi ladang ganja milik Cege.
"Di lokasi ladang yang disebutkan, ditemukan 24 batang tanaman ganja yang ditanam di antara pohon kopi. Tanaman ganja tersebut diikat pada pohon kopi atau bambu panjang agar tidak terlihat menonjol. Diperkirakan, tanaman ganja tersebut berumur sekitar satu tahun dengan tinggi kurang lebih satu meter. Semua tanaman ganja dicabut dan diamankan sebagai barang bukti," kata AKP Irvan, Sabtu (15/6/2024).