Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setelah Kasdi, Kini Giliran Muhammad Hatta jadi Saksi Mahkota Kasus SYL

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2024 |19:10 WIB
    Setelah Kasdi, Kini Giliran Muhammad Hatta jadi Saksi Mahkota Kasus SYL
Sidang SYL (foto: dok MPI)
A
A
A

"Siap Yang Mulia," repons Hatta.

Sebelum Hatta, Kasdi Subagyono terlebih dahulu menjadi saksi mahkota. Ketiga Terdakwa akan bergantian menjadi saksi mahkota.

Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement