JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus produksi dan peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Komplotan pelaku uang palsu itu menyewa villa di Sukabumi, Jawa Barat untuk mencetak uang palsu tersebut.
"Villa tersebut disewa oleh para pelaku untuk jangka waktu 6 bulan yang bisa diperpanjang sampai 1 tahun," ucap Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Dia menyebut, komplotan tersebut baru menyewa villa di Sukabumi selama satu bulan. Sebelumnya, para pelaku uang palsu ini beraksi di daerah Gunung Putri.
"Kurang lebih baru 1 bulan di Sukabumi. Sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontrakanya," bebernya.
Dari vila tersebut, Hadi menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
"Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di Vila wilayah Sukaraja Sukabumi," terang Hadi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang pelaku kasus produksi dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi empat orang dan langsung ditahan.
"Untuk tersangka ada empat orang. Saat ini ke-4 tersangka sudah ditahan," ucap Ade Ary.
(Awaludin)