Sebelumnya diberitakan, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait uang palsu Rp22 Miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka yakni M Alias Mul, FF, YS Alias Ustad dan F.
M sendiri berperan menjadi koordinator pembuatan uang palsu tersebut. Sementara 3 pelaku lain menjadi karyawan hingga mencari kontrakan untuk membuat uang palsu.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.