Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Upal Senilai Rp22 Miliar, Polisi Koordinasi dengan Bank Indonesia

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2024 |16:51 WIB
    Kasus Upal Senilai Rp22 Miliar, Polisi Koordinasi dengan Bank Indonesia
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

"Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," kata Wira.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka berinisial M, F, YA dan FF. Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement