Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waspada Predator Anak di Serang Masih Berkeliaran, Ini Tampangnya

Fariz Abdullah , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2024 |20:27 WIB
Waspada Predator Anak di Serang Masih Berkeliaran, Ini Tampangnya
A
A
A

SERANG - Polres Serang, Polda Banten resmi merilis tampang para pelaku kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Keduanya telah buron selama 3 Minggu.

Adalah Nahroni (26) warga Panunggulan RT 05, RW 02, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dia terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 16 tahun.

Sementara Rahmatullah (34) warga Kampung Jatigede, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Dia terlibat kasus kekerasan terhadap anak berusia 12 tahun.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, kedua pelaku resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri. "Berulang kali kita cari ke rumahnya para pelaku sudah tidak ada, tim masih melakukan pencarian secara meluas karenanya kita umumkan juga ke publik,"kata Andi saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).

Andi meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor kepada pihak yang berwajib. "Kita minta bantuan dari masyarakat agar para pelaku segera ditangkap,"katanya.

Pelaku Nahroni menurut Andi, telah melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UI nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan pelaku Rahmatullah lanjut Andi melanggar pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement