Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim Usut Promosi Judi Online yang Menyeret Selebgram dan Publik Figur

Syifa Fauziah , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2024 |05:27 WIB
Kabareskrim Usut Promosi Judi <i>Online</i> yang Menyeret Selebgram dan Publik Figur
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. (Foto: Polri)
A
A
A

JAKARTA - Kasus judi online kini makin meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus tersebut, terutama para selebgram dan publik figur yang terlibat mempromosikan judi online.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus judi online, termasuk mereka yang mempromosikan kepada publik.

 BACA JUGA:

"Terkait dengan selebgram tadi, bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan," ujar Wahyu dan keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).

Wahyu mengatakan saat melakukan pengusutan kasus promosi judi online, pihaknya mengalami beberapa kendala. Salah satunya dikarenakan situs judi yang dipromosikan para artis sudah terlampau lama dan tidak lagi beroperasi.

 BACA JUGA:

"Kadang-kadang kendalanya itu promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru ini, kemudian kita buka websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini juga kendala," jelasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan ancaman pidana menanti mereka yang terbukti melakukannya. Vivid menyebut, terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement