Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2,3 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Kabareskrim: Kalau Semua Ditangkap Penjara Penuh

Riana Rizkia , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2024 |14:52 WIB
 2,3 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Kabareskrim: Kalau Semua Ditangkap Penjara Penuh
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkap alasannya tidak menangkap para pemain judi.

Wahyu menilai, jika sebanyak 2,3 juta pemain Judi online ditangkap dan dijerat pidana, maka penjara akan penuh. Dan hal itu tidak akan menghentikan persoalan judi online.

"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta.

Menurutnya, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif dibandingkan memenjarakan pemain judi online.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement