Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terduga Obstruction of Justice di Kasus Vina Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Riana Rizkia , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2024 |20:27 WIB
Terduga <i>Obstruction of Justice</i> di Kasus Vina Dilaporkan ke Bareskrim Polri
A
A
A

JAKARTA - Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016 silam masih terus bergulir.

Teranyar, kepolisian membuka kemungkinan pengusutan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), yang diduga terjadi saat penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Setelah pernyataan Sandi, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Kelompok 'Tim Pencari Fakta' pun mendatangi Mabes Polri, untuk melaporkan hasil temuan yang mereka punya terkait dugaan OOJ tersebut.

"Hari ini kita melaporkan dengan pasal obstruction of justice, keterangan palsu dan terkait dengan dugaan identitas ganda," kata pengacara Pitra Romadoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).

Pitra mengaku telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan OOJ itu. Salah satunya, soal dugaan perintangan yang diduga terjadi saat pemeriksaan saksi T.

Sebagai informasi, saksi inisial T itu didatangi oleh keluarga terpidana E untuk tidak memberikan pernyataan sesuai apa yang dia ketahui.

"Jadi kita melihat adanya di sini dugaan OOJ, merintangi penyidikan. Sehingga, ini menjadi bias dan blunder akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh keluarga terpidana ya maupun pengacara," katanya.

"Hari ini kita minta untuk diusut oleh pihak Kepolisian dan saya juga sampaikan kepada Pak Dir (Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan) agar mengenai OOJ ini harus dituntaskan, agar ini tidak menjadi problematika di tengah-tengah masyarakat," sambungnya.

Namun Pitra enggan memerinci ketika ditanya mengenai siapa yang mendatangkan saksi, dan kapan dugaan penyuapan itu berlangsung. Dia lantas menyerahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk menyampaikan itu ke publik, sebagai pihak yang berwenang.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement