Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Bogor Tangkap 2 Pengedar Sabu, Disembunyikan di Dus Bekas Agar-Agar

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2024 |17:15 WIB
Polres Bogor Tangkap 2 Pengedar Sabu, Disembunyikan di Dus Bekas Agar-Agar
Polisi amankan sabu yang disembunyikan pengedar di bungkus agar-agar.
A
A
A

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement