Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Bogor Tangkap 2 Pengedar Sabu, Disembunyikan di Dus Bekas Agar-Agar

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2024 |17:15 WIB
Polres Bogor Tangkap 2 Pengedar Sabu, Disembunyikan di Dus Bekas Agar-Agar
Polisi amankan sabu yang disembunyikan pengedar di bungkus agar-agar.
A
A
A

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement