Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.