Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan FP (24) pelaku pencabulan anak laki-laki di bawah umur. FP mengincar dan melakukan perbuatan bejatnya itu di kawasan Kota Bekasi.
FP sebelumnya memang telah diseret ke kantor polisi oleh warga karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada lima anak laki-laki. Belakangan terungkap bahwa korban FP telah mencapai tujuh orang.
"Tim penyidik sudah menetapkan pelaku FP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. Korbannya sebanyak tujuh orang, lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak sebagai korban berdomisili di Kab Bekasi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
(Angkasa Yudhistira)