"Pihak kepolisian melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi," jelasnya.
Dari situ, didapati identitas pelaku JS dan dilakukan penangkapan. Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni tangkapan layar bukti transfer, handphone, mesin EDC dan kartu ATM.
"Menetapkan diduga pelaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana," pungkasnya.
(Awaludin)