“TKI yang direkrut itu langsung mengadu ke pak kadis. Masalah dia merekrut TKI itu urusan pribadinya tidak ada sangkut pautnya dengan dinas. Kita juga sempat berikan teguran ke yang bersangkutan,” tutup Bambang.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parangparang dan pakaian yang digunakan pelaku dan korban pada saat kejadian.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 jo pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
(Khafid Mardiyansyah)