Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Pelajar SMA Sebar Video Berhubungan Intim, Demi Dapat Restu Orangtua

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2024 |05:42 WIB
3 Fakta Pelajar SMA Sebar Video Berhubungan Intim, Demi Dapat Restu Orangtua
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

PELAJAR kelas 2 SMA di Kota Semarang RF (19), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang usai mencabuli pacarnya yang masih bawah umur berinisial NH (17) warga Ngaliyan Kota Semarang.

Bahkan, pencabulan itu direkam pelaku menggunakan kamera ponsel.

Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Demi Dapat Restu

RF merekam perbuatan hubungan intim mereka dengan ponsel dan dikirimkan ke orangtua pacarnya. Alasannya, agar mendapatkan restu hubungan mereka.

“Saya sebar (video) di grup WA dan kirim ke orangtuanya, saya akui kesalahan saya dan supaya saya mendapat restu dari orangtuanya,” kata tersangka RF di Mapolrestabes Semarang, seperti dikutip.

2. Kirim Video dengan Nomor Pacarnya

Dia mengirim video dengan nomor WA millik pacarnya yang sudah dikloning di ponselnya. Tujuannya agar seolah-olah yang mengirim video asusila itu pacarnya sendiri.

Videonya diambil pada Jumat 14 Juni 2024 sekira pukul 21.36 WIB di tempat kos RF di Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Korban alias NF adalah kekasihnya, satu kelas di sekolahan.

“Sudah 4 bulan pacaran, kami kelas 2 SMA. Baru sekali hubungan (intim), videonya yang merekam saya,” lanjutnya seraya mengklaim penyebaran video itu juga sepengetahuan pacaranya.

3. Korban Trauma

Sementara itu, Kepala Sub Unit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia mengemukakan kasus tersebut diungkap setelah adanya pelaporan dari orangtua korban.

“Korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan, modus operandinya persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Ipda Dinda.

Orangtua korban, sebut Ipda Dinda, sempat kaget dan mengecek ketika mendapatkan video tersebut. Sempat dibalas dan direspons lagi berbalas WA, seolah-olah WA dari anaknya sendiri yang belakangan diketahui yang mengirim adalah pacar anaknya alias si tersangka itu.

“Pelaku tidak membantah, mengakui perbuatannya,” lanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement