JAKARTA – Polisi mengungkap motif remaja wanita berinisial KS (17) yang tega membunuh ayah kandungnya berinisial Safri (55). Pelaku mengaku sakit hati karena mengklaim kerap diperlakukan kasar..
"Sementara ditemukan fakta oleh penyidik karna sakit hati karena sering dimarahin, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (24/6/2024).
BACA JUGA:
Kepada penyidik KS juga mengaku sakit hati akan perkataan ayahnya. Korban disebut sempat menyebutnya anak haram. Atas perbuatannya, KS dikenakan Pasal 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Dia terancam 15 tahun penjara.
"Bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban, ini berdasarkan keterangan tersangka. Tentunya keteranagn tersangka itu tidak berdiri sendiri, harus dikaitkan atau dibuat match," kata dia.