Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iming-imingi Nilai Bagus, Oknum Guru Rudapaksa Siswi SMA 7 Kali

Demon Fajri , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2024 |13:34 WIB
Iming-imingi Nilai Bagus, Oknum Guru Rudapaksa Siswi SMA 7 Kali
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Terduga pelaku, tambah Nava, dikenakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Perbuatan itu dilakukan disalah satu penginapan di Kota Bengkulu, saat di luar jam sekolah. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," pungkas Nava.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement