Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iming-imingi Nilai Bagus, Oknum Guru Rudapaksa Siswi SMA 7 Kali

Demon Fajri , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2024 |13:34 WIB
Iming-imingi Nilai Bagus, Oknum Guru Rudapaksa Siswi SMA 7 Kali
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

BENGKULU - Salah satu oknum guru SMA di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berinisial SI (48) diduga merudapaksa anak didiknya yang masih di bawah umur hingga 7 kali di luar jam sekolah.

Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukan terduga pelaku sejak awal tahun 2024 hingga Juni 2024. Modusnya, pria beristri itu membujuk rayu korban dengan nilai bagus.

Terduga pelaku yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut ditangkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polresta Bengkulu, di kediamannya di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui Kasubnit PPA Polresta Bengkulu, Ipda Nava Nur Arachfa mengatakan, terduga pelaku sudah beristri dan memiliki satu orang anak.

"Perbuatan oknum guru ini sudah diperbuat sebanyak 7 kali sejak awal tahun 2024 hingga Juni 2024. Iming-imingnya siswi diberi nilai bagus," kata Nava, saat dikonfirmaai, Senin (24/6/2024).

Dugaan tindak pidana ini, kata Nava, terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban di Polresta Bengkulu. Saat ini, kata Nava, pihaknya masih mendalami kasus tersebut apakah ada korban lain atau tidak.

Terduga pelaku, tambah Nava, dikenakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Perbuatan itu dilakukan disalah satu penginapan di Kota Bengkulu, saat di luar jam sekolah. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," pungkas Nava.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement