Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tak Temukan Jaringan Narkotika di Kasus Virgoun

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |16:08 WIB
Polisi Tak Temukan Jaringan Narkotika di Kasus Virgoun
Virgoun (Foto: MPI/Riyan)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan musisi Virgoun bersama rekan perempuannya berinisial PA dan kru band berinisial BH sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Polisi mengaku tidak menemukan jaringan narkoba yang terlibat di kasus Virgoun tersebut.

“Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan, juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).

Syahduddi mengatakan bahwa sudah mendalami keterlibatan ketiga tersangka sehingga mereka dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

 BACA JUGA:

"Jadi seperti informasi yang saya sampaikan bahwa dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang ketiga orang tersangka ini masih kita kategorikan, setelah kita tetapkan tersangka juga kita tetapkan korban penyalahgunaan narkotika," ujar dia.

hasil gelar perkara dengan melibatkan Biro Wassidik dan Bagwisidik Reserse Narkoba Poda Metro Jaya, penyidik memutuskan bahwa Virgoun cs akan direhabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta .

 BACA JUGA:

"Kemudian hasil daripada gelar perkara ketiga orang kita tetapkan tersangka dan langsung kita ajukan proses asesmen ke tim asesmen terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta," jelas dia.

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement