JAKARTA - Sejumlah warga mengeluhkan dugaan pungutan liar atau pungli di Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara tepatnya di area masuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo.
Warga mengeluhkan setiap kendaraan yang melintas di jalan itu harus membayar sebesar Rp 5 ribu untuk motor dan Rp 10 ribu untuk mobil.
Jalan Kepanduan II ini merupakan jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara menuju ke Tambora Jakarta Barat dan sering dimanfaatkan juga sebagai tempat parkir liar kendaraan pengunjung RPTRA Kalijodo.
BACA JUGA:
"Parkiran tersebut adalah jalanan umum dijadikan tempat parkiran liar, setiap kendaraan baik itu mobil dan motor tidak boleh lewat kecuali harus menggambil karcis dan membayar seperti jalan tol," ujar Ujang salah satu warga Penjaringan, Selasa (25/6/2024) kepada awak media.
Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa aksi pungli itu sudah terjadi sejak tahun 2017 silam dan cukup meresahkan warga.
BACA JUGA:
Pasalnya ditengah-tengah Jalan Kepanduan II terdapat portal, sehingga orang yang tidak mau membayar karcis maka portalnya tidak dibukakan dan dilarang melintas.
Senada dengan Ujang, Jujun warga Penjaringan lainnya juga mengeluhkan hal yang sama. "Itu jalan umum dijadikan parkiran juga yang lewat situ bayar, setiap warga yang lewat itu bayar," kata Jujun.