Dari pihak PPP Batang memberikan sanksi terhadap tiga kapal berupa teguran dan pembinaan agar pemilik kapal atau nakhoda untuk tertib lapor dalam pembuatan SPB setiap akan pergi melaut dan bersedia tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
"Kami melakukan penegakan restoratif justice, di mana sanksi pidana jadi upaya terakhirnya," lanjut Kombes Hariadi.
Kombes Hariadi berpesan kepada para nelayan untuk memahami pentingnya surat persetujuan berlayar. Dokumen itu hendaknya wajib diurus ketika hendak berlayar, dokumen itu penting untuk memastikan kapal, awak kapal dan muatannya memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan keamanan berlayar.
(Awaludin)