4. Korban Mengadu ke Nenek
Setelah itu, korban sekolah dan saat pulang dari sekolah korban mampir ke rumah neneknya, S (50) dan menceritakan apa yang dialaminya di rumah kakak iparnya.
Pada esok harinya korban datang ke rumah tersangka untuk mengambil pakaiannya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara bersama orangtuanya.
Setelah mendapat Laporan Polisi Nomor : LP / B - 109 / Vl / 2024 / SPKT /Polres Muratara / Polda Sumsel, tanggal 13 Juni 2024, tim Satreskrim bersama unit PPA Satreskrim Polres Muratara melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di dusun V Desa Beringin Makmur l Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
5. Polisi Amankan Barang Bukti
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti milik korban berupa 1 lembar baju putih corak pink, 1 lembar celana warna biru, 1 lembar celana dalam warna hijau motif gambar putri, 1 lembar dalaman baju warna putih kecoklatan, diamankan ke Polres Muratara untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)