SEORANG pria berinisial EA (23) ditangkap tim Satreskrim dan PPA Polres Muratara karena melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya, Minggu 23 Juni 2024. Di pagi harinya, pelaku bahkan sempat memberikan korban uang jajan Rp5.000.
Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:
1. Korban Masih di Bawah Umur
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka rudapaksa pada adik ipar yang masih di bawah umur oleh kakak iparnya setelah tim Satreskrim Polres Muratara mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Dijelaskan Sopian, peristiwa rudapaksa itu bermula pada Selasa 12 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB korban EAP (12) saat itu sedang menginap di rumah tersangka, untuk menemari anak dan istri tersangka, karena tersangka tidak pulang ke rumah.
2. Dilakukan saat Korban Tidur
Pada sekira pukul 23.30 WIB tersangka pulang ke rumah saat masuk ke dalam kamar tersangka melihat istri, anak dan korban sudah tidur.
"Saat istri, anak dan adik iparnya (korban-red) tidur, tersangka ini masih main handphone, lalu pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengelus bagian sensitif korban dan korban masih tertidur,” katanya.
3. Beri Jajan Rp5.000
Selanjutnya tersangka merudapaksa adik iparnya hingga membuat korban terbangun dan berkata
"Dem kagek aku Kadu" (sudah nanti saya adukan-red).
“Karena adik iparnya terbangun, tersangka kemduian tidur, sedangkan korban tidak tidur sampai pagi, setelah pagi sebelum korban berangkat ke sekolah tersangka menemui korban dan memberinya uang sebesar Rp5.000.- untuk jajan serta meminjaminya HP,” ujar Sopian.