JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto dituntut hukuman pidana penjara lima tahun empat bulan penjara.
Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran Ardian diyakini terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat bacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Ardian. Adapun besaran uamg pengganti senilai Rp2.876.999.000.
"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara Rp2.976.999.000 dikurangi uang sejumlah Rp 100 juta sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan olej terdakwa sebesar Rp2.876.999.000," terang JPU.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuh JPU.
"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," terang JPU.
JPU mempertimbangkan tuntuta hukuman itu lantaran perbuatan Ardian tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Perbuatan Ardian juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan," terang JPU.
JPU berkeyakinan, Ardian telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)