Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Gadis ABG 8 Kali Disetubuhi Dukun Cabul, Korban Ketakutan Diancam Santet

Rus Akbar , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2024 |08:04 WIB
5 Fakta Gadis ABG 8 Kali Disetubuhi Dukun Cabul, Korban Ketakutan Diancam Santet
Dukun cabul ditangkap polisi. (Foto: Ist/Rus Akbar)
A
A
A

5. Sejumlah Barang Disita

kasat menyebut, dalam proses penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik supranatural milik pelaku seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.” tandasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement