Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Pemerasan SYL, Firli Bahuri Juga Dijerat Pasal 65 UU KPK

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2024 |04:00 WIB
Selain Pemerasan SYL, Firli Bahuri Juga Dijerat Pasal 65 UU KPK
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: MPI/Riyan Rizki)
A
A
A

SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku menyerahkan uang Rp1,3 miliar ke Firli Bahuri.

Tapi, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar membatah kesaksian Syahrul Yasin Limpo mengenai penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar.

Seluruh keterangan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam persidangan hanyalah fitnah dan kebohongan semata.

"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Ian.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement