Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Medan, 10 Kg Sabu Disita

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2024 |20:24 WIB
Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Medan, 10 Kg Sabu Disita
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

MEDAN - Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Sekata, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu 19 Juni 2024.

Dari penggerebekkan itu berhasil ditangkap seorang pria pengedar narkoba berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, mengatakan pengedar yang berhasil ditangkap berinisial DS. Dari pemeriksaan Polisi, DS diketahui sudah mengedarkan narkoba di Kota Medan sejak tahun 2022.

"Saat kita geledah rumahnya, kita dapati 10 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 10 kilogram. Bungkusan berisi sabu itu disimpan di dalam kardus di dalam rumah," ujar Kombes Teddy, Kamis (27/6/2024).

Teddy menyebutkan, berdasarkan keterangan DS, diketahui sabu-sabu itu didapat dari seseorang berinisial J. Polisi pun kini tengah mendalami sosok J, termasuk lokasi keberadaan dan jaringannya di Kota Medan.

"Kita masih lakukan pengembangan. Karena informasinya J ini warga Malaysia," sebutnya.

Teddy menyebut DS kini sudah ditahan di RTP Polrestabes Medan. DS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal mati," tandas Teddy.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement