MEDAN - Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang dikenal licin dan kerap lolos dari kejaran personel Polres Simalungun, Sumatra Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, mengatakan pengedar tersebut berinisial ESP alias Surbak (41), warga Nagori Rambung Merah, Simalungun. Dia berhasil ditangkap di kediamannya pada Selasa malam, 25 Juni 2024 kemarin.
"Kita mendapatkan informasi bahwa tersangka ini kerap kali bertransaksi narkoba di rumahnya. Selama dia terkenal licin dan selalu lolos. Namun berkat kesigapan petugas kita, Selasa malam kemarin dia bisa kita ringkus di rumahnya," kata AKP Irvan, Kamis (27/6/2024).
Irvan mengaku Surbak berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dia ditangkap berikut barang bukti satu paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram, satu unit ponsel android serta uang tunai senilai Rp 100 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
"Kita menemukan plastik transparan berisi sabu itu kita temukan di atas kulkas yang tertutup kain," jelasnya.
Irvan menyebut keberhasilan menangkap Surbak merupakan bukti nyata kerja sama yang baik antara Polisi dan masyarakat. Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, khususnya peredaran narkotika.
"Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah yang rawan peredaran narkotika," tambahnya.