Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertimbangan JPU Tuntut SYL 12 Tahun Penjara: Motif Korupsi karena Ketamakan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2024 |18:15 WIB
Pertimbangan JPU Tuntut SYL 12 Tahun Penjara: Motif Korupsi karena Ketamakan
Sidang tuntutan kasus SYL. (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Tuntutan itu dilayangkan JPU dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

 BACA JUGA:

JPU pun mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam merumuskan tuntutan hukuman tersebut. Salah satunya, kata JPU, korupsi SYL didasari motif ketamakan.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia," kata JPU saat bacakan surat tuntutan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," imbuhnya.

Selain itu, JPU juga membeberkan hal yang meringankan tuntutan hukuman SYL, yakni usia eks politikus Partai NasDem itu telah lanjut usia (lansia). "Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," pungkasnya.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement