JAKARTA - Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima permohonan pencekalan eks Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Perpenjangan dilakukan sampai Desember 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan diberikan oleh Polri yang ditanda tangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada.
"Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim," kata Silmy dalam konfrensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
"Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri," jelasnya.