Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjuangankan Hak Korban Diskriminasi Perusahaan Ekspor Ikan, RPA Perindo Audiensi dengan Kemnaker

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2024 |00:47 WIB
Perjuangankan Hak Korban Diskriminasi Perusahaan Ekspor Ikan, RPA Perindo Audiensi dengan Kemnaker
RPA Perindo audiensi dengan Kemnaker (MPI/Irfan)
A
A
A

Tidak hanya itu, jika nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja tidak juga diberikan pihaknya akan melakukan langkah hukum lebih serius yakni pidana. Pidana dapat dilakukan karena perusahaan pelakukan penggelapan uang milik karyawan.

"Bila perusahaan tidak membayar sesuai nota, kami RPA Perindo akan melakukan laporan penggelapan upah yang dilakukan perusahaan kepada pihak kepolisan. Maka kami harap Kemenaker mendorong agar perusahaan membayar keringat karyawan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama pihak kekuarga yang diwakili Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell ikut hadir. Dia meminta hak-hak yang seharusnya diterima keluarga Nursiyah diberikan.

"Kami minta untuk segera diberikan hak keringat karyawan," katanya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement