Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kota Bogor Runner Up Judi Online, DPRD dan Pemkot Akan Bikin Perda Cegah Judol

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2024 |07:37 WIB
Kota Bogor <i>Runner Up</i> Judi Online, DPRD dan Pemkot Akan Bikin Perda Cegah Judol
Ilustrasi judi online (Foto: Kemkominfo)
A
A
A

BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor akan berembuk dengan Pemerintah Kota Bogor untuk mengambil langkah-langkah strategis menanggulangi maraknya kasus judi online atau judol. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan judol.

Hal itu menanggapi laporan PPATK yang menyebutkan bahwa nilai transaksi judi online di Kota Bogor mencapai Rp 612 miliar, peringkat kedua atau runner up tertinggi di Indonesia.

"Penanggulangan dan pencegahan bisa dilakukan melalui pembentukan Perda dan keberpihakan anggaran dalam mensosialisasikan pencegahan dampak buruk dari judi online kepada masyarakat," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Kamis 27 Juni 2024.

 BACA JUGA:

Upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung penuh Pemkot Bogor serta aparat penegak hukum dalam memberantas judi online di Kota Bogor.

"Kami mendukung penuh Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota memberantas judi online," tegasnya.

 BACA JUGA:

Disamping itu, Jenal juga menekankan akan mendorong seluruh anggota DPRD Kota Bogor untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan sosialisasi kepada konstituennya terkait fenomena judi online.

"Kami di DPRD memiliki tiga fungsi dan itu akan kami maksimalkan untuk menanggulangi dan mencegah kasus judi online ini," ungkap Jenal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement