Menurut Kapolda, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan pengembangan terkait rekening yang mengirimkan uang kepada para promotor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP untuk pemain judi dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.