“Pengurusan berkas ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa jemaah haji yang sakit siap untuk dilakukan Tanazul dan dititipkan bersama kloter lain. Berkas ini juga perlu diketahui oleh ketua kloter dan beberapa saksi lainnya,” terang dia.
Widi mengemukakan, untuk memberikan rasa aman dan nyaman dan sebagai bagian perlindungan jemaah selama menjalani ibadah di Masjid Nabawi, PPIH membentuk enam pos petugas yang berada di area Masjid Nabawi.
“Ada 56 petugas sektor khusus Nabawi yang bersiaga penuh membantu dan melayani jemaah. Bila mengalami kesulitan, jemaah dapat menghubungi atau menemui petugas yang berada di pos-pos tersebut,” katanya.
Titik atau pos sektor khusus Masjid Nabawi berada di sejumlah pintu utama Masjid Nabawi dengan rincian sebagai berikut:
1. Pos 1 untuk jemaah haji sektor 1, berada di pintu utama no. 332;
2. Pos 2 untuk jemaah haji sektor 2, berada di pintu utama no. 326;
3. Pos 3 untuk jemaah haji sektor 3 dan 4, berada di pintu utama no. 315;
4. Pos 4 untuk jemaah haji sektor 5, berada di pintu utama no. 305;
5. Pos 5 untuk jemaah haji sektor 5, berada di pintu utama no. 360-365; dan
6. Pos khusus raudhah untuk daerah persiapan jemaah masuk raudhah, berada di pintu utama no. 360.
(Khafid Mardiyansyah)