"Tapi biarlah proses hukum. Saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu besok pada saat pembelaan akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan tentang seperti apa yang terjadi di Kementan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. SYL diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti. SYL diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 Miliar ditambah 30 ribu dollar Amerika.
Dengan ketentuan, jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka SYL dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
(Arief Setyadi )