JAMBI - Masih ingat dengan Hafif (22) salah satu tersangka kasus pembunuhan terhadap Risdianto (47) seorang driver Maxim yang jenazahnya dibuang di jalan di kawasan Jalan Ness, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada April lalu.
Saat ini, tersangka harus merelakan kaki sebelah kanannya diamputasi. "Untuk kondisi tersangka Hafif yang mendapat hadiah timah panas petugas, harus dilakukan amputasi pada kaki sebelah kanannya," ungkap Kanit Jantanras Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Irwan, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu kesehatannya pulih yang sekarang masih di dalam tahanan.
"Pihak Bidokkes melakukan pengecekkan terhadap kesehatannya karena terhadap tersangka dilakukan amputasi pada kaki kanan, diamputasi sampai ke lutut," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa dua orang pelaku, yakni Agam dan Hafif merupakan mahasiswa aktif di Provinsi Jambi. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R warga Kota Jambi yang berperan sebagai penadah mobil korban.
"Satu tersangka R sudah kita limpahkan atau tahap II ke pihak Kejaksaan berikut dengan barang buktinya," tandas Irwan.
Untuk dua pelaku utamanya, sambungnya, yakni Hafif warga Sungai Duren Kabupaten Muarojambi dan Agam (19) warga Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo saat ini berkas perkaranya sudah tahap I dan masih menunggu balasan dari Jaksa.
Untuk diketahui, tersangka Hafif terpaksa dihadiahi timah panas petugas lantaran ketika akan diamankan petugas, tersangka nekat melakukan perlawanan.
Akibatnya, petugas harus melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka.
Sedangkan korban, yakni bernama Risdianto (47) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi sempat dikabarkan hilang sejak 9 April 2024 atau saat malam takbiran. Namun, korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu 14 April 2024.
Saat itu, korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sejak tanggal 9 April 2024 lalu, korban pamit dengan keluarga pergi bekerja sebagai driver Maxim.
Kemudian pada 10 April 2024 lalu, pihak keluarga membuat laporan polisi tentang orang hilang di Mapolda Jambi karena korban tak kunjung pulang dan tak dapat dihubungi.
Ironisnya, lima hari kemudian korban ditemukan meninggal dunia di daerah Jalan Ness Kabupaten Muarojambi.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka telah merencanakan perbuatannya, bahkan telah menyiapkan karet ban sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 338, 355 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )