Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Bisa Dituntut, Mahkamah Agung AS Putuskan Donald Trump Punya Kekebalan Presiden yang Luas

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2024 |08:26 WIB
Tak Bisa Dituntut, Mahkamah Agung AS Putuskan Donald Trump Punya Kekebalan Presiden yang Luas
Tak bisa dituntut, Mahkamah Agung AS putuskan Donald Trump punya kekebalan yang luas (Foto: AP)
A
A
A

Mahkamah Agung mengarahkan Hakim Distrik AS Tanya Chutkan untuk menilai apakah aspek-aspek inti dari dakwaan tersebut merupakan tindakan resmi dan oleh karena itu terlindung dari kekebalan atau bukan merupakan tindakan resmi dan oleh karena itu berpotensi untuk dituntut.

Keputusan tersebut telah memperpanjang penundaan kasus pidana di Washington, namun mengakhiri prospek mantan presiden tersebut dapat diadili sebelum pemilu tanggal 5 November.

Tuduhan terhadap Trump, yang sudah dinyatakan bersalah dalam kasus yang berbeda, mencakup antara lain tuntutannya terhadap Mike Pence, yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden, untuk tidak mengesahkan suara elektoral, yang merupakan ciri utama dari empat dakwaan tersebut.

Roberts juga menulis bahwa dalam memisahkan tindakan resmi dan tidak resmi, pengadilan tidak boleh menyelidiki motif presiden dan pengadilan juga tidak boleh menganggap suatu tindakan tidak resmi hanya karena tindakan tersebut diduga melanggar hukum yang berlaku secara umum.

“Jika tidak, presiden akan diadili atas'setiap tuduhan bahwa suatu tindakan melanggar hukum, sehingga menghilangkan kekebalan terhadap dampak yang diharapkan,” tulisnya.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement