Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Pegi Setiawan Mengaku Tak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka di 2016

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2024 |01:34 WIB
Keluarga Pegi Setiawan Mengaku Tak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka di 2016
Razman Arif (kiri) dan Insank Nasruddin (kanan). (Foto: Rakyat Bersuara iNews)
A
A
A

JAKARTA - Keluarga Pegi Setiawan mengaku tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada pengembangan 2016 silam. Klaim tersebut disampaikan pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin.

"Kalau penetapan tersangkanya dari 2016, yang pertama, baik Pegi atau keluarganya tidak pernah dipanggil oleh kepolisian," kata Insank dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (2/6/2024).

Menurutnya, pihaknya tidak akan mengambil langkah praperadilan jika pihak keluarga maupun kliennya pernah menerima surat tersebut.

"Kalau toh ada surat itu di 2016 saya pastikan ngapain kami mengajukan praperadilan, buat apa? Karena kamu meyakini ini berbeda, makanya kami ajukan praperadilan," katanya.

Bahkan Insank mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur.

Seharusnya, kata Insank, Pegi ditetapkan sebagai tersangka sebelum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron, bukan sebaliknya.

Namun Praktisi Hukum, Razman Arif Nasution membantah klaim yang dilayangkan oleh pengacara Pegi Setiawan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement