Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pecat Ketua KPU, Ini Kesimpulan dan Putusan DKPP Lengkap

Maruf El Rumi , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2024 |18:34 WIB
Pecat Ketua KPU, Ini Kesimpulan dan Putusan DKPP Lengkap
Anggota DKPP membacakan putusan sidang etik Ketua KPU Hasyim As'yari. (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;

[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;

 [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,

MEMUTUSKAN

1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;

2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

 3. Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan

 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

(Maruf El Rumi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement